Jumat, 03 April 2009

kebuntuan pikiran pemuda

Bumi pertiwi kita ini adalah bumi yang indah. Bumi yang asri. penuh dengan kekayaan alam yang luar biasa( sampai2 jadi incaran sedunia). Sumber daya manusia yang cerdas, kreatif, dan tangguh(pada dasarnya). Namun kita tahu saat ini, negri yang indah ini, jauh .dari kata indah yang kita dambakan. kemudian aku bertanya pada diriku sendiri...Apakah gerangan yang membuat negeri ini menjadi seperti ini. Tidak serta merta aku mendapatkan jawabannya. Karena aku tahu bahwa penyakit bangsa ini sudah kompleks dan kronis. mendarah daging. mengakar kuat.

Dalam sebuah perenungan aku mendapatkan sebuah jawaban.Ada sebuah kata kunci yang muncul.'maksiat'.

Kemaksiatan membuat kebuntuan pikiran. tidak peduli itu kemaksiatan apapun. hati was-was. jantung berdetak kencang. nafas tersengah-sengah. tangan gemetar. dan konsentrasipun menurun. kira-kira itulah beberapa dampak dari perbuatanburuk. sangat menggangu secara kejiwaan. merusak pikiran. Dan pada akhirnya menghancurkan. Tak bisa dipungkiri, hal-hal yang dianggap tabu pada masa lalu(ex:club malam, sex bebas, dll) menjadi hal yang di banggakan saat ini. bahkan kebanggaan yang mereka rasakan. Aneh memang. namun inilah kenyataan. Yang perlu lebih diperhatikan, Ternyata penyakit 'maksiat' ini sebagian besar menjangkit pelajar&pemuda pada umumnya. Lalu bila kita berfikir ke depan, bahwa penerus bangsa ini adalah pemuda2 itu. apa jadinya bangsa ini?

Wahai saudaraku...Jagalah dirimu dari keburukan dunia...qtalah agen2 perbaikan bangsa.

Kalau bukan kita, siapa lagi. Kalau bukan kita,lalu siapa?

Mari kita berjuang, mengobati penyakit yang kronis ini secara intensif,, baik yang ada pada diri kita sendiri, keluarga kita, sampai masyarakat luas.

Harapan itu masih ada!!

1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung
    di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
    Maka benarlah statemen KAI : "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap". Bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah sangat jauh sesat terpuruk dalam kebejatan.
    Permasalahan sekarang, kondisi bejat seperti ini akan dibiarkan sampai kapan??
    Sistem pemerintahan jelas-jelas tidak berdaya mengatasi sistem peradilan seperti ini. UUD 1945 mungkin penyebab utamanya.
    Ataukah hanya revolusi solusinya??

    David
    HP. (0274)9345675

    BalasHapus